Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banten
Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
2019-07-17 06:31:43
 

 
PANDEGLANG, Berita HUKUM - Drs. H. Bima Arie Purnama, SH. MBA yang dikenal dengan nama haji Bima sebagai salah satu Pengusaha asal kota Tangerang Selatan mendapatkan Penghargaan dari Bupati Pandeglang sebagai salah satu Pengusaha yang patuh dan Partisipatif dalam membayar Pajak usahanya.

Haji Bima menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah daerah kabupaten Pandegalang atas pemberian penghargaan kepada para Pengusaha yang telah menyumbang pemasukan kas Anggaran Pendapatan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.

"Acara pemberian Penghargaan kepada para Pengusaha wajib Pajak Kabupaten Pandeglang ini, merupakan bukti nyata bahwa kemitraan antara Pemerintah daerah kabupaten Pandeglang dengan para pengusaha tersebut, benar-benar penting dan sangat menghargai Mitra strategisnya untuk pembangunan kabupaten Pandeglang yaitu para pengusaha wajib pajak yang patuh membayar Pajak usahanya," ungkap H. Bima, Selasa (16/7).

Dalam rangka memperingati hari Pajak Nasional, Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang, Banten, mengadakan acara pemberian Penganugerahan Piagam penghargaan dari Bupati Pandeglang Irna Narulita, SE. MM kepada para Pengusaha wajib pajak daerah Kabupaten Pandeglang yang patuh dan Partisipatif dalam membayar Pajak usahanya.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Rizki jalan Raya Pandeglang KM.1, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang H. Ferry Hasanudin, SH. MA, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang H. Utuy Setiadi serta para Camat dan Lurah se- Kabupaten Pandeglang.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang H. Utuy Setiadi saat menyampaikan Laporannya atas Penyelenggaraan kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kegiatan penganugerahan Piagam penghargaan kepada para Pengusaha wajib Pajak yang patuh dan Partisipatif dalam membayar kewajibannya, merupakan wujud Nyata dan Penghargaan yang tinggi dari Bupati Kabupaten Pandeglang Irna Narulita kepada para Pengusaha mitra penting Pemda Pandeglang.

"Acara yang sangat baik ini merupakan wujud nyata dan apresiasi yang sangat tinggi dari Bupati Pandeglang kepada para pengusaha wajib Pajak yang menjadi Mitra penting dan strategis Pemda Pandeglang. Seperti diketahui bahwa di Kabupaten Pandeglang saat ini terdapat 11 jenis Obyek Pajak yang dimiliki oleh Pemda Kabupaten Pandeglang. Dan untuk Tahun 2019 ini dari sektor Pajak ditargetkan mendapatkan pemasukkan sebesar 48 Miliar. Dan keberhasilan pencapaian pemasukkan Pajak yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Pandeglang tersebut, bukan dari kehebatan para Petugas pemungut Pajak. Akan tetapi hal tersebut dapat tercapai dari kesadaran serta partisipatif dari para pengusaha wajib pajak yang hadir dalam acara penghargaan hari ini," tuturnya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang H. Ferry Hasanudin, SH. MA. Mewakili Bupati Pandeglang yang berhalangan hadir karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Tangerang. Ferry Hasanudin mengatakan bahwa, untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Pandeglang ini yang sebesar 2,4 triliun tersebut, dibebankan kepada anggaran APBD daerah Kabupaten Pandeglang yang sebesar 215 Miliar rupiah.

"Untuk membiayai kebutuhan Pembangunan di Kabupaten Pandeglang tersebut diperoleh selain dari dana APBD juga dari bantuan dana DAU Pemerintah pusat, DAU Pemerintah Provinsi serta Bantuan - bantuan dari Kementrian terkait. Dan untuk menggerakkan Partisipasi dari para wajib Pajak tersebut maka dibutuhankan tiga hal utama, yaitu adanya kesadaran dari para wajib Pajak untuk membayar Pajak sebagai bentuk Partisipasi ikut membiayai Pembangunan, adanya Transfaransi dari Pemerintah Daerah terkait masalah Pajak serta adanya kemudahan Sistem dalam membayar Pajak dengan adanya aplikasi On-line yang mudah diakses oleh para wajib Pajak serta mudah juga kepada para wajib Pajak untuk menanyakan segala sesuatu hal jika menemui kesulitan saat akan membayar Pajak," tandas Sekda Pandeglang tersebut.(BTL/mediabantencyber/hb/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2